Rabu, 21 Desember 2022 20:15

Temui Kepala LKPP, Gubernur Sulsel Bahas Implementasi Produk Kontruksi di E-Katalog Lokal

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Temui Kepala LKPP, Gubernur Sulsel Bahas Implementasi Produk Kontruksi di E-Katalog Lokal

"Kita berharap dengan hadirnya produk untuk pekerjaan kontruksi bisa mempercepat proses lelang dan pengadaan barang atau jasa untuk pembangunan jalan, pemeliharaan jalan hingga pekerjaan irigasi,"

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bertemu kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi di kantor LKPP, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.

Dalam kesempatan itu, Andi Sudirman menyampaikan rencana implementasi E-Katalog lokal di Pemprov Sulsel untuk pekerjaan konstruksi pada tahun anggaran 2023.

"Kita berharap dengan hadirnya produk untuk pekerjaan kontruksi bisa mempercepat proses lelang dan pengadaan barang atau jasa untuk pembangunan jalan, pemeliharaan jalan hingga pekerjaan irigasi," kata Andi Sudirman.

Baca Juga : 10 November 2024, Pemprov Sulsel Ajak Warga Hening Cipta Serentak untuk Kenang Jasa Pahlawan

Diketahui, E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh LKPP. Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

"Alhamdulillah, Bapak Kepala LKPP mendukung baik dari sisi regulasi maupun aplikasi. Semoga dimudahkan untuk implementasi tahun depan," ungkap Andi Sudirman.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa , Asrul Sani menambahkan saat ini sudah ada 23 etalase yang terbuka di E-Katalog Lokal milik Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Ninuk Zudan Buka Trend Hijab Road to AMBF

Dalam silaturahmi dengan LKPP itu, Gubernur Sulsel didampingi Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemprov Sulsel Ichsan Mustari, Kepala Dinas Perkimtan, Iqbal Suhaeb, Kepala Dinas PUTR, Astina Abbas, Kepala Dinas Pendidikan Setiawan Aswad dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa , Asrul Sani.

#Pemprov Sulsel #Andi Sudirman Sulaiman